Musdesus Desa Cijati Sepakati Lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

KABAR INDONESIA JATENG| CILACAP – Pemerintah Desa Cijati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas rencana pendirian dan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan berlangsung partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.

Musyawarah dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijati, Carmanto, dengan Romelan W. dari perangkat desa bertindak sebagai notulis. Hadir sebagai narasumber Camat Cimanggu Agus Priharso, S.Hut., M.P., Danramil 14 Cimanggu Lettu CKE Iwan Margono, Kapolsek Cimanggu Iptu Masruhin, serta Pendamping Desa Narto, S.Kom.

Dalam forum tersebut, dibahas tiga agenda utama, yakni sosialisasi pendirian dan pembangunan KDMP, pemaparan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai pengelolaan aset desa, serta pembahasan dan penetapan lokasi pembangunan gerai.

Camat Cimanggu, Agus Priharso, berharap kehadiran KDMP dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian desa. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang taat regulasi serta didukung seluruh elemen masyarakat.

Senada, Danramil Cimanggu Lettu CKE Iwan Margono menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal setiap program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antar pihak dalam merealisasikan rencana tersebut.

Kapolsek Cimanggu Iptu Masruhin turut menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Setelah melalui pembahasan dan pertukaran pendapat, musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Pertama, seluruh peserta telah memahami materi terkait pendirian dan pembangunan KDMP. Kedua, lokasi pembangunan gerai ditetapkan di kawasan Lapangan Sepak Bola Binaraharja Cijolang, Desa Cijati.

Karena lokasi tersebut merupakan aset desa yang selama ini digunakan sebagai sarana olahraga masyarakat, forum juga menyepakati adanya penyediaan lahan pengganti. Mekanisme yang ditempuh adalah tukar menukar aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tokoh masyarakat, Sudirman Aldarmanto, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, dengan catatan kepentingan umum tetap diutamakan. Ia juga menyampaikan kesiapan pribadi dan keluarga untuk menyediakan lahan pengganti lapangan sepak bola yang akan dialihfungsikan.

Di akhir kegiatan, Kepala Desa Cijati, Eko Rusdianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Ia menilai kesepakatan yang dicapai menjadi langkah awal yang positif bagi kemajuan desa.

“Hasil musyawarah ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana tindak lanjut, termasuk tahapan pembangunan serta pengelolaan aset desa yang diperlukan,” ujarnya.

Reporter: Dodo P (Ki Alit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *