
CILACAP, KABAR INDONESIA – 1 Mei 2026.
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Cilacap kembali digelar dengan penuh semangat ,Aliansi serikat buruh ada hadir KSPI.KEP.FKSPMI.
Cilacap menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar pesta rakyat, melainkan momen penting untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
Dalam aksi damai ini, terdapat 6 tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah, antara lain:
1. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja, buruh menuntut agar dibentuk UU baru yang khusus membahas ketenagakerjaan saja, bukan kembali menggunakan skema omnibus law. Isinya diharapkan dapat menggabungkan poin-poin baik dari UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 sesuai putusan MK.
2. Hapus Sistem Outsourcing dan Upah Murah
Sistem outsourcing dinilai menciptakan ketidakpastian kerja dan upah yang seringkali berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ironisnya, sistem ini banyak diterapkan bahkan di BUMN dan instansi pemerintah.
Sementara itu, kenaikan UMK Cilacap tahun 2026 hanya sebesar 5,03% atau bertambah Rp132.936, menjadikannya kenaikan terendah kedua di Jawa Tengah. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup, bahkan belum mencapai harga 1 gram emas. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) baru ditetapkan untuk satu sektor saja, yaitu Pembangkit Listrik.
3. Reformasi Sistem Pajak yang Membebani
Buruh menuntut evaluasi terhadap pajak opsen kendaraan yang mencapai 66% serta pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun yang dirasa terlalu besar. Masih menjadi keluhan, buruh memotong gaji setiap bulan untuk JHT, namun saat pencairan justru dikenakan pajak PPh 21.
Selain itu, diperlukan adanya transportasi massal yang cepat dan murah menuju kawasan industri untuk menekan biaya hidup pekerja.
4. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190
Pentingnya perlindungan bagi buruh perempuan menjadi perhatian khusus. Konvensi ini bertujuan melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, terutama bagi mereka yang bekerja dengan sistem shift. Pemerintah diminta tegas menegakkan hukum agar kasus serupa tidak terulang.
5. Perkuat Perlindungan 50 Ribu Buruh Migran
Cilacap dikenal sebagai kabupaten pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar di Jawa Tengah. Namun, PP No. 59 Tahun 2021 dinilai belum cukup memberikan perlindungan maksimal. Masih banyak ditemukan masalah seperti penampungan yang tidak layak, dokumen ditahan PJTKI, minimnya bantuan hukum, serta ketidakjelasan upah dan jam kerja. Problematika lain muncul saat TKI pulang, yaitu terputusnya jaminan kesehatan dan kesulitan mencari pekerjaan baru di dalam negeri.
6. Hentikan Praktik Multi Level Vendors
Meskipun banyak proyek di Cilacap, proses lelang seringkali dimenangkan oleh pihak luar daerah kemudian diperjualbelikan kembali. Akibatnya, kontraktor dan buruh lokal hanya mendapatkan sisa-sisa keuntungan, sementara masyarakat Cilacap hanya menerima dampak seperti polusi dari kegiatan industri.
Tanggapi Isu OTT KPK dan Penataan Birokrasi
Dalam kesempatan terpisah melalui sambungan telepon, Kamis (1/5), Ketua Partai Buruh Kabupaten Cilacap, Asnawi Rahmat, memberikan tanggapan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan rencana penataan birokrasi di lingkungan pemerintahan Cilacap.
Menurutnya, terkait penegakan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sepanjang prosedur hukumnya benar, monggo-monggo saja,” ujar Asnawi.
Sementara terkait rencana mutasi dan penataan birokrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asnawi menyatakan hal tersebut adalah hak prerogatif pejabat berwenang, yaitu Plt Bupati dan Pj. Sekda.
“Kami hanya berharap dilakukan dengan transparan, tidak ada istilah jual beli jabatan,” pungkasnya.
Reporter : Bang Asep Saepudin/ Tim