
CIMANGGU, KABAR INDONESIA : Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2027, Pemerintah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mulai mematangkan persiapan. Camat Cimanggu, Agus Priharso, S.Hut., M.P., secara khusus memberikan arahan kepada 36 BPD di wilayahnya Kecamatan Cimanggu yang bertempat di Geitsa Lokananda,langkah-langkah yang harus disiapkan serta pentingnya memahami peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.06.05.2027.
Dalam arahannya, Camat Agus menekankan bahwa persiapan harus dilakukan sejak dini agar pelaksanaan nantinya berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam persiapan antara lain:
✅ Inventarisasi Data: Memastikan data desa, data pemilih, dan administrasi kependudukan sudah akurat dan terbaru.
✅ Penyiapan Regulasi dan Anggaran: Menyesuaikan dengan Peraturan Bupati dan memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk seluruh tahapan kegiatan.
✅ Pengisian dan Kesiapan BPD: Menjadi langkah awal yang sangat krusial, karena BPD adalah lembaga yang berwenang menyelenggarakan Pilkades.
Camat Agus juga menjelaskan secara rinci fungsi BPD dalam Pilkades, yang merupakan garda terdepan demokrasi di desa. Menurutnya, BPD memiliki wewenang dan tanggung jawab utama, antara lain:
1. Membentuk Panitia Pemilihan (PPKD)
BPD bertugas membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari unsur BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk menjalankan teknis pemilihan.
2. Menetapkan Jadwal dan Tata Cara
Menyusun dan menetapkan jadwal tahapan mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga hari pemungutan suara.
3. Verifikasi Calon
Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas bakal calon agar memenuhi syarat yang ditentukan.
4. Menyediakan Fasilitas
Memastikan ketersediaan TPS, kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya.
5. Mengawasi dan Menetapkan Hasil
Mengawasi jalannya pemilihan agar tidak terjadi kecurangan, serta melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan secara resmi.
“Keterbukaan informasi publik dengan berbagai media sangat baik untuk dilakukan. Ini menjadi sarana agar masyarakat tahu apa saja yang sedang dipersiapkan, sehingga tercipta transparansi dan kepercayaan yang baik,” tegas Camat Agus Priharso
Beliau juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga prinsip netralitas. Dalam Pilkades, calon didaftarkan secara perseorangan dan tidak diusung oleh partai politik, agar pemilihan berjalan murni berdasarkan kualitas dan kepercayaan masyarakat.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang jelas tentang peran masing-masing, diharapkan Pilkades Serentak 2027 di Kecamatan Cimanggu dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin desa yang terbaik.
Reporter : Dodo P ( Ki Alit)