
CILACAP, Kabar Indonesia:Ada Apa Dibalik Banner Jeritan Hati Korban Kebakaran Rita Pasar raya, Apakah Pemerintah Kabupaten Cilacap Akan Diam Atau Membantu warga nya, Warga Masyarakat Hanya Bisa Merasakan Kesedihan Adanya Rumah warga Kebakaran, Semoga Pemerintah Kabupaten Cilacap Berpihak Pada Warga Masyarakat yang sudah puluhan tahun ada , Dengan adanya Tulisan jeritan Hati Lewat Banner di pusat Kota Cilacap tidak Menjadi Tontonan tapi Menjadi Solusi untuk Membantu warga untuk mendapatkan Keadilan.
Kebakaran hebat yang melanda RITA Pasaraya Cilacap pada Selasa (3/2/2026) lalu tidak hanya menghancurkan bangunan pusat perbelanjaan, tetapi juga merembet ke pemukiman warga hingga menghanguskan rumah dan tempat usaha milik warga, salah satunya milik TJAHJANTO DARJANTO. Hingga saat ini, perkembangan penyelesaian kerugian dirasa belum berpihak kepada para korban kebakaran. Warga mempertanyakan dan berharap sikap Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama APH, Berpihak Pada Warganya wong Cilacap , yang menjadi korban musibah Korban Kebakaran Rita Pasar raya
Sebelumnya, telah terjalin kesepakatan melalui audiensi antara korban dengan pihak RITA Pasaraya yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Audiensi tertanggal Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Kabupaten Cilacap. Audiensi mediasi tersebut mempertemukan Pihak Pertama, Manajemen RITA Pasaraya yang diwakili General Manager Edi Sukoco, dengan Pihak Kedua, korban dampak kebakaran Tjahjanto Darjanto selaku pemilik Ruko Jl. A. Yani No. 81 Cilacap. Kegiatan ini juga disaksikan sejumlah saksi dari DPRD Cilacap Komisi A, Kabid Damkar, Kasie Ginasar, dan Sekretaris DPRD.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, terdapat lima poin utama:
1. Bentuk Itikad Baik: Pihak Rita Pasaraya menyatakan bersedia mengganti kerugian pihak kedua setelah tercapai kesepakatan.
2. Mekanisme dan Besaran Ganti Rugi: Nominal pertanggungjawaban akan dibahas secara musyawarah, dengan tiga opsi yang diajukan: memberikan tali asih sesuai kemampuan, jual beli dengan harga wajar berdasarkan penilaian independen, atau memperbaiki bangunan terdampak.
3. Jangka Waktu: Proses penetapan nominal wajib selesai paling lambat tiga bulan sejak Berita Acara ditandatangani.
4. Komitmen Bersama: Kedua pihak berjanji menjaga komunikasi kondusif dan menyelesaikan dengan itikad baik.
5. Penyelesaian Hukum: Jika kesepakatan tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, kesepakatan tersebut dinilai baru sebatas tulisan di atas kertas. Belum ada realisasi pembayaran ganti rugi atas kerugian akibat kebakaran. Dugaan kuat menyebut korban kebakaran dibiarkan tanpa hasil yang memuaskan, padahal jangka waktu tiga bulan yang disepakati mulai berjalan sejak 23 Juli 2026.
Kondisi ini membuat para korban berharap masyarakat luas dapat membuka mata dan mendengar jeritan hati warga yang menjadi korban musibah. “Kami warga Cilacap yang menjadi korban, namun sampai detik ini perkembangan tidak berpihak kepada kami. Perjanjian sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum terlihat sama sekali,” ujar korban.
Tokoh masyarakat sekaligus Putra Daerah Asli Wong Cilacap Gatot Aji Suseno dan juga Sebagai Dewan Pembina Forum Wartawan Jaya (FWJ) DPD Propinsi Jateng berharap pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Cilacap yang telah menyaksikan kesepakatan tersebut, segera mengawal agar janji ganti rugi dapat segera direalisasikan secara nyata, bukan hanya menjadi tanda tangan di atas kertas tanpa tindak lanjut yang memuaskan bagi korban.
Harapan Korban Kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap PLT.Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., Aparat Penegak Hukum TNI Polri dan Kejaksaan Berpihak Pada Warga yang menjadi Korban Kebakaran Rita Pasar raya.
( Tim Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jateng)