
CILACAP KABAR INDONESIA : Setelah dua tahun delapan bulan memperjuangkan hak dan keadilan, delapan pekerja yang sebelumnya bekerja pada vendor di lingkungan PT Pertamina KPI RU IV Cilacap dan mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, akhirnya mulai mendapatkan titik terang.
Persoalan tersebut bermula ketika kedelapan pekerja menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Cilacap dari Partai Buruh pada tahun 2024. Mereka menduga PHK yang dialami berkaitan dengan keputusan mereka untuk terlibat dalam kontestasi politik melalui Partai Buruh.
Selama dua tahun delapan bulan, para pekerja bersama Partai Buruh Cilacap terus melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan pembelaan dan menuntut keadilan.
Ketua Exsekutif Komite Partai Buruh Kabupaten Cilacap, Asnawi Rachmat, bersama salah seorang eks karyawan TAD Pertamina Cilacap, Sigit Sutrisno, kemudian mendatangi kantor Staf Khusus Presiden Republik Indonesia bidang ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, keduanya secara khusus bertemu dan berdialog dengan Ir. H. Said Iqbal, M.E., selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas pengaduan mengenai PHK yang dialami delapan pekerja yang bekerja pada vendor di lingkungan PT Pertamina KPI RU IV Cilacap.
Dalam dialog tersebut, Said Iqbal menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Ia juga menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja yang selama dua tahun delapan bulan terus memperjuangkan haknya.
Asnawi Rachmat mengatakan, perjuangan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar segera ditindaklanjuti. Setelah dua tahun delapan bulan berjuang, akhirnya ada titik terang. Kami berharap penyelesaiannya memberikan rasa keadilan bagi delapan kawan kami,” ujar Asnawi.
Adapun delapan pekerja yang menjadi bagian dari pengaduan tersebut adalah:
Sigit Sutrisno
Reses Hermawan
Solikhan
R. Indrasatya Herlambang
Musorofah, S.H.
Nadia Dewi
Suwarno (Alm.)
Rasito
Partai Buruh Cilacap berharap tindak lanjut dari pemerintah pusat dapat segera dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, sehingga persoalan yang telah berlarut selama dua tahun delapan bulan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Bagi para pekerja, perjuangan ini belum berakhir. Namun, perhatian pemerintah pusat yang diberikan terhadap pengaduan mereka menjadi harapan baru bahwa keadilan bagi delapan pekerja tersebut dapat segera diwujudkan.
(Muh Deny Setiaji )