SEMARANG, KABAR INDONESIA : Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan *9 paket sabu* dengan berat bruto sekitar *14,48 gram*, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Perkara ini bermula dari informasi mengenai aktivitas RAH yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH. Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,”_ terang Dir Narkoba.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAH. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan *lima paket sabu* dengan berat bruto sekitar *3,26 gram* yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kepada petugas, tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial *A yang saat ini berstatus DPO*. Menurut keterangannya, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta. RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka *BR (27)*, warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar.
“Tersangka BR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam,”_ ungkap Kombes Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial *G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO*. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan. Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.
“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang. Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini berstatus DPO dan masih kami buru,”_ tegas *Kombes Pol Yos Guntur*.
Hingga kini, Dit Resnarkoba Polda Jateng masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Pimpinan Redaksi: Asep Saepudin