Dugaan wanprestasi dan keterlibatan camat dalam SK desa wisata kampung durian Pesanggrahan tuai kritik warga

 

CILACAP KABAR INDONESIA : Aroma tak sedap dalam tata kelola Pemerintahan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, kini kian menyengat. Proyek bernilai fantastis Kampung Durian yang digadang-gadang menjadi tumpuan ekonomi warga, justru berubah menjadi monumen kegagalan yang diduga kuat diwarnai praktik wanprestasi serta keterlibatan janggal pihak Kecamatan dalam meloloskan SK Desa Wisata. 18/10/2026.

Kejanggalan demi kejanggalan yang selama ini ditutupi kian meruncing setelah hasil pemeriksaan Kepala Desa Pesanggrahan, Pak Tugiman, tak kunjung dibuka secara gamblang kepada publik meski diklaim telah berjalan satu tahun di Inspektorat dan Kejaksaan.

Proyek “Mangkrak” Ratusan Juta: Mana Untungnya, Mana PADes-nya?

Pertanyaan tajam dan pedas meluncur deras dari mantan Sekretaris Desa Pesanggrahan (1989–2003), Pak Yusuf. Ia menuding pembangunan Kampung Durian hanyalah proyek ambisius tanpa perencanaan matang yang mengabaikan hak-hak pemilik lahan.

Dugaan Wanprestasi Pemdes & BUMDes: Anggaran hingga ratusan juta rupiah milik negara melayang untuk pembangunan gazebo dan fasilitas di atas lahan pribadi warga, namun janji manis bagi hasil dan pengelolaan yang profesional menguap begitu saja. Petani dan pemilik lahan ditinggalkan tanpa kepastian hukum dan tanpa kontribusi keuntungan.

Nol Kontribusi PADes: Meski telah menyerap anggaran publik yang sangat besar, Kampung Durian tidak memberikan dampak menguntungkan (profitable) apalagi menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) secara nyata.

Legitimatasi Bodong tanpa MoU Sah: Warga mempertanyakan keabsahan payung hukum dan Memorandum of Understanding (MoU) antara desa, BUMDes, dan petani yang dinilai cacat prosedur sejak awal.

Tak berhenti di tingkat desa, sorotan keras kini juga mengarah pada pimpinan dan pejabat di kantor Kecamatan Kesugihan. Pihak Kecamatan diduga kuat turut bermain mata dan tergesa-gesa mengajukan Kampung Durian agar mendapatkan predikat serta SK Desa Wisata dari Dinas Pariwisata.

• Abaikan Konflik dan Audit: Pihak Kecamatan dinilai tutup mata terhadap fakta bahwa proyek Kampung Durian masih dibelit konflik regulasi, ketidakjelasan MoU lahan, hingga proses audit hukum di Inspektorat dan Kejaksaan.

• Demi Pencitraan dan Pengajuan Anggaran: Pengajuan SK Desa Wisata oleh Kecamatan diduga kuat hanya demi mengejar target formalitas dan pencitraan politis, tanpa memverifikasi fakta lapangan bahwa sarana Kampung Durian sebenarnya terbengkalai dan tidak memberikan kemanfaatan bagi warga setempat.

Pembelaan Kades Tugiman: Nyanyian “Clear” di Tengah Buntunya Transparansi

Di sisi lain, Kades Pesanggrahan Pak Tugiman bergeming dan mengklaim bahwa pemeriksaan maraton selama satu tahun di Kejaksaan dan Inspektorat telah menyatakan Pemdes tidak bersalah. Ia berkali-kali menegaskan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dana.

Namun, pembelaan tersebut dinilai warga hanyalah jualan kata-kata. Pasalnya, meski Kades mengaku sudah mengembalikan uang “selisih teknis” sebesar Rp14,9 juta ke kas desa, Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan tidak pernah berani menggelar audiensi terbuka untuk membeberkan dokumen hasil audit dan dokumen pengajuan SK Desa Wisata di hadapan masyarakat.

Masyarakat Pesanggrahan menuntut pertanggungjawaban tegas dari Kepala Desa, Pengurus BUMDes, hingga Camat. Warga mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Cilacap tidak sekadar “masuk angin” atau berhenti pada pengembalian uang belasan juta rupiah saja, melainkan membongkar tuntas dugaan wanprestasi serta konspirasi pengajuan SK Desa Wisata yang membohongi publik.

Bagaimana pandangan Anda mengenai dugaan wanprestasi dan keterlibatan instansi tingkat kecamatan dalam meloloskan proyek desa mangkrak ini? Tuliskan kritik dan komentar Anda di bawah.

(Yati )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *