Kios di Pasujudan Sunan Bonang Dibongkar Tanpa Izin, Pemilik Tuntut Pertanggungjawaban

Rembang 01/11/25, jateng.kabarindonesia.online — Seorang pedagang di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, menjadi korban pembongkaran sepihak oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang. Kios milik Fifi Himatul Hidayah dibongkar tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi, padahal ia masih memiliki kontrak sah dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

Fifi menuturkan, selama bertahun-tahun dirinya berjualan di lokasi itu dan rutin membayar uang kontrak tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata. Namun, pada 1 November 2025, kios yang menjadi sumber mata pencahariannya justru diratakan tanpa sepengetahuannya. “Saya merasa dizalimi. Tidak ada surat resmi, tidak ada musyawarah,” katanya.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh petugas lapangan tanpa koordinasi dengan pengurus yayasan. Kejanggalan juga ditemukan pada surat pemberitahuan pembongkaran yang dinilai tidak sesuai format administrasi.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Rembang. Pemilik kios berharap pemerintah daerah menindak tegas oknum yang terlibat agar tidak ada lagi pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat tindakan sewenang-wenang.

Logo Kabar Indonesia Jateng
Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *