KENDAL, KABAR INDONESIA -– Puluhan warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang mereka ajukan sejak lebih dari delapan bulan lalu. Pada Kamis (20/11/2025), warga mendatangi Polres Kendal untuk menanyakan perkembangan penanganan yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan.
Warga hadir bersama kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner, serta Steve Aldo SH. Rombongan diterima Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA, yang menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait.
Kuasa hukum menagih penjelasan mengenai pemanggilan BPR Arto Moro dan rencana gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan berlangsung pada 12 November 2025. Namun penyidik menyebut pihak bank tidak hadir dalam pemanggilan sehingga agenda tersebut tertunda. Penjelasan ini memicu keberatan karena laporan warga belum juga naik ke tahap penyidikan meski telah berlarut-larut.
Dalam pertemuan itu, penyidik juga menyampaikan keterangan SGY, pihak yang diduga terlibat dalam jual beli kapling. SGY mengaku sertifikat telah dipecah dan pembeli dianggap tidak melunasi pembayaran. Warga membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menerima penjelasan mengenai pemecahan sertifikat maupun permintaan pelunasan. Sebelum membuat laporan, warga mengaku sudah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada SGY dan hanya mendapat jawaban bahwa tanah masih dalam proses pemecahan di BPN.
Setelah tidak memperoleh kepastian dari pihak kepolisian, warga dan kuasa hukum menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Dalam keterangannya, Akhmad Dalhar menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah jika penanganan di tingkat Polres terus berjalan tanpa progres. Ia menilai jawaban penyidik tidak cukup jelas bagi warga yang merasa dirugikan.
Seorang warga menjelaskan bahwa uang muka yang mereka bayarkan berasal dari tabungan hingga pinjaman, dengan harapan dapat memiliki rumah untuk keluarga. “Lima tahun menunggu, tanah tidak ada, uang pun belum kembali. Kalau uang itu kami pakai untuk usaha atau kami simpan, hasilnya mungkin sudah terlihat,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti lambatnya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya menyinggung lemahnya respons cepat Polri terhadap aduan publik, yang menurutnya berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.