Somasi Kedua dari SW Kembali Ditolak, Widhi Anggap Upaya Hukum Tidak Sesuai Koridor Pers

Kabar Indonesia Jateng, Banyumas | Somasi kedua kembali dilayangkan advokat SW kepada jurnalis Widhi setelah dua poin tuntutan dalam somasi pertama dinilai tidak dipenuhi. Dokumen somasi tersebut diserahkan langsung ke rumah Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Namun tidak lama sebelum itu, Widhi sudah lebih dulu membuat laporan ke Polresta Banyumas terhadap SW dan tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS. Laporan tertanggal 5 November 2025 tersebut menuding adanya dugaan intimidasi hukum terhadap dirinya sebagai wartawan.

Widhi menyatakan penolakan atas somasi tersebut karena menilai mekanisme yang ditempuh SW bertentangan dengan ketentuan hukum pers. Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap berita harus diajukan melalui hak jawab atau hak koreksi yang disampaikan kepada redaksi media, bukan langsung diarahkan kepada wartawan. Hal itu, menurutnya, merupakan prosedur yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain persoalan mekanisme, Widhi juga menyebut adanya dugaan pihak lain yang mendorong keluarnya somasi tersebut. Kecurigaan itu muncul setelah seorang rekannya sesama wartawan menerima telepon dari seseorang sehari sebelum somasi diberikan. Widhi mengaku berada di samping rekannya saat panggilan berlangsung sehingga mengetahui isi percakapan itu.

Konflik ini bermula dari pemberitaan mengenai laporan dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Anthon melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, atas dugaan penipuan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat administratif pengajuan kredit bank.

Dalam laporannya, Anthon mengaku menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya setelah meyakini itu diperlukan untuk pengajuan kredit. TS kemudian menyampaikan bahwa IMB lama tidak memenuhi syarat dan mengarahkan pembuatan IMB baru melalui seseorang yang diklaim dapat mempercepat proses.

Anthon juga telah mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan, namun hingga berbulan-bulan berlalu, ia tidak menerima kejelasan apa pun mengenai perkembangan pengurusan IMB tersebut.

Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *