Diduga Terlibat TPPU Perkara Korupsi Aset Tanah Negara, Gus Yazid Diamankan Aparat Kejaksaan

Semarang, Kabar Indonesia Jateng | Aparat Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, dalam kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi penangkapan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut informasi yang beredar di kalangan media, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Gus Yazid maupun kronologi lengkap penangkapan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima dana lanjutan sebanyak enam kali, sehingga total keseluruhan uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penangkapan Gus Yazid diduga merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, sumber uang, serta dugaan penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama penting. Penanganan kasus tersebut dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *