Flashdisk Berisi Dokumen Digital Ungkap Dugaan Penyimpangan Berlapis Eks Kabid DLH Salatiga

Kabar Indonesia Jateng, Salatiga 07/12/25 | Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali mengemuka setelah investigasi media menemukan rangkaian indikasi kecurangan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Temuan tersebut dipertegas oleh data digital dalam sebuah flashdisk yang memuat dokumen terkait kegiatan operasional DLH.

Salah satu dugaan penyimpangan mencakup manipulasi data kehadiran pekerja padat karya. Sejumlah nama tercatat menerima honor meski tidak pernah hadir di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL) selama BK menjabat, yang dinilai dilakukan secara sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BK juga disebut menggunakan armada truk tangki air milik DLH untuk kegiatan jual beli air bersih. Aktivitas yang berlangsung di luar prosedur tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulan dan tidak tercatat dalam laporan penggunaan aset daerah.

Pada kegiatan rolling taman, indikasi penggelembungan anggaran kembali muncul. BK diduga mengajukan pembelian tanaman baru meski tanaman yang dipasang berasal dari taman lain. Praktik tersebut menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan ruang hijau.

Sumber lain mengungkap adanya pungutan liar dalam proses penebangan pohon, dengan nominal yang disebut mencapai Rp2,5 juta per penebangan. Selain itu, kayu hasil tebangan yang seharusnya masuk sebagai aset daerah diduga dialihkan untuk dijual dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar.

Keanehan juga ditemukan dalam penggunaan anggaran BBM. Meski sejumlah armada tidak beroperasi, tetap tercatat pengeluaran BBM yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan. Hal ini memunculkan dugaan mark up anggaran operasional.

Kasus ini dikabarkan telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga, namun perkembangan proses hukumnya dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan respons.

Jika terbukti, BK berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Sanksi administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan juga dapat dikenakan.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun BK. Proses konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.

Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *