Kuasa Hukum Baldy Ambil Langkah Etik dan Pidana Atas Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

Kabar Indonesia Jateng, Purwokerto | Kuasa hukum jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan akan menempuh langkah hukum atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang melibatkan tiga advokat serta seorang klien mereka, Teguh Susilo. Ketiga advokat itu adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang tercatat sebagai penasihat hukum pada Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Ledug, Purwokerto Timur.

Djoko menyebut tindakan yang dialami kliennya telah melanggar prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang dijamin oleh undang-undang. Ia memastikan laporan pidana akan disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi dan mengintimidasi jurnalis.

Selain jalur pidana, Djoko juga akan membawa perkara ini ke jalur etik profesi. Laporan akan diajukan kepada Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah, serta DPC Peradi Purwokerto untuk meminta penindakan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Seluruh proses pelaporan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025.

Djoko menilai somasi yang diterima Baldy bukan hanya bernada intimidatif, tetapi juga tidak tepat secara hukum karena mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib ditangani melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi yang difasilitasi Dewan Pers.

Menurutnya, penggunaan pasal pencemaran nama baik terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko menekankan pentingnya memastikan setiap perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum memasuki ranah pidana.

Ia menyatakan langkah hukum ini diambil untuk menegaskan batas perlindungan terhadap profesi jurnalis sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mencoba menekan atau menghalangi tugas peliputan.

Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *