
CILACAP JATENG KABAR INDONESIA : Pemerintah Kabupaten Cilacap mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak membebani wali murid dengan pungutan sekolah, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tantangan dan keterbatasan anggaran.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Cilacap Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si. Saat apel pagi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap pada Kamis (22/1/2026).
Menurut Bupati Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si.Sekolah diimbau untuk lebih mengoptimalkan penggunaan dana yang telah disediakan pemerintah. Baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS Pendamping Daerah.
“Sekolah diminta mengoptimalkan BOS dari APBN dan BOS Pendamping Daerah terlebih dahulu. Jangan langsung membebani wali murid,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, komunikasi terkait kebutuhan tambahan memang dapat dilakukan dengan wali murid sesuai aturan, namun harus bersifat terbuka dan tidak memaksa. “Kalau memang masih diperlukan, boleh dikomunikasikan dengan wali murid, tetapi jangan sampai memberatkan,” ujarnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung sektor pendidikan dengan menjadikan Dinas P dan K sebagai salah satu prioritas. Beberapa program yang masuk dalam prioritas APBD 2026 antara lain peningkatan alokasi BOS Pendamping Daerah, pemberian insentif bagi guru PAUD, serta perbaikan sarana prasarana dan dukungan teknologi informasi di sekolah.
Redaksi : Asep Saepudin
