
JATENG KABAR INDONESIA ONLINE — Pengacara nasional sekaligus pemilik perusahaan media PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
PT Digital Indo Group diketahui menaungi sekitar 50 media online yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Indonesia akan menerapkan KUHP baru yang disahkan pada tahun 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda. KUHP yang terdiri dari sekitar 345 halaman ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta ketentuan ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu (31/12), pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru disusun dengan menyesuaikan norma hukum dan budaya Indonesia serta menerapkan prinsip restorative justice.
Rasmono, S.H., menilai bahwa meskipun KUHP baru memiliki tujuan membangun sistem hukum nasional yang lebih berdaulat, tetap terdapat potensi penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Namun yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua aturan baru tidak serta-merta langsung sempurna,” ujar Rasmono.
Sejumlah aktivis demokrasi sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa definisi pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru bersifat luas dan berpotensi membatasi kebebasan sipil serta kebebasan berpendapat.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru antara lain:
Hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat dikenakan pidana penjara hingga sekitar 3–4 tahun, tergantung pasal dan konteks perbuatannya.
Penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Definisi “penyerangan kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai sebagian pakar hukum memiliki tafsir luas.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP baru. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal juga diklaim disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
(Bang As )
