Rasmono SH,  Kupas Tuntas UU ITE dalam Dunia Jurnalistik di Anniversary Ke-3 IPJT Banjarnegara

BANJARNEGARA KABAR INDONESIA :  Pakar hukum Rasmono, SH tampil sebagai salah satu pembicara utama dalam Anniversary ke-3 Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara yang digelar di Politeknik Banjarnegara, Minggu (30/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan materi penting mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan erat dengan kerja-kerja jurnalistik di era digital.

Rasmono menegaskan bahwa jurnalis saat ini berhadapan dengan tantangan besar akibat masifnya penyebaran informasi di ruang digital. Karena itu, wartawan harus memahami batas-batas hukum yang mengatur distribusi informasi, termasuk potensi jeratan pasal dalam UU ITE jika tidak berhati-hati dalam penyajian berita.

UU ITE dan Potensi Jeratannya bagi Jurnalis

Dalam paparannya, Rasmono menjelaskan sejumlah pasal yang kerap menimbulkan persoalan bagi jurnalis, terutama terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta penyalahgunaan data elektronik.

> “Jurnalis harus tahu bahwa aktivitas publikasi di media daring termasuk bagian dari transaksi elektronik. Ketika berita disebarkan di platform digital, maka UU ITE ikut bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketidakpahaman terhadap UU ITE dapat membuat wartawan terjebak persoalan hukum, meskipun sebenarnya mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Etika

Rasmono juga mengingatkan bahwa kompetensi dasar jurnalis, seperti verifikasi fakta, prinsip keberimbangan, dan etika publikasi, adalah tameng utama agar wartawan tidak terjerat pasal-pasal bermasalah di UU ITE.

> “Selama jurnalis memegang prinsip kehati-hatian, mengutamakan data yang valid, dan menulis berita secara proporsional, maka risiko hukum dapat diminimalkan bahkan dihindari,” jelasnya.

Ia juga menekankan perbedaan jelas antara konten jurnalistik dan konten opini pribadi, terutama di media sosial, yang sering kali menjadi pemicu persoalan hukum.

Peringatkan Generasi Muda agar Melek Hukum Digital

Materi yang dibawakan Rasmono mendapat perhatian besar dari mahasiswa Politeknik Banjarnegara, anggota Saka Milenial, serta peserta dari SMA/SMK yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang aktif di ruang digital harus memahami dasar hukum yang berlaku.

> “Generasi muda harus melek regulasi digital. Tidak hanya jurnalis, tapi semua pengguna media sosial harus tahu batasan dan tanggung jawabnya saat membagikan informasi,” tegasnya.

Dukungan untuk Penguatan Kompetensi Jurnalistik

Kehadiran Rasmono sebagai pembicara di Anniversary IPJT ke-3 ini diapresiasi oleh panitia dan peserta. Ketua IPJT DPC Banjarnegara Christian Joharianto menyebut materi tersebut sangat relevan dan menjadi bekal penting bagi jurnalis maupun pelajar yang baru mengenal dunia pers.

Acara anniversary juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Banjarnegara Sagiyo, S.IP, Kepala Politeknik Banjarnegara Drs. Aziz Purwanto,MM, serta Ketua IPJT Jateng Andika Firdaus, yang seluruhnya mendukung penguatan literasi media dan pemahaman hukum digital bagi generasi muda.

(Asep Saepudin)

Logo Kabar Indonesia Jateng
Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *