Somasi terhadap Jurnalis Baldy Dinilai Bentuk Tekanan Hukum yang Mengancam Independensi Media

KABAR INDONESIA JATENG, Banyumas| Respons publik terus menguat setelah jurnalis Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy, menerima somasi dari seorang advokat terkait pemberitaan yang ia terbitkan. Situasi ini kembali menegaskan rapuhnya posisi jurnalis di lapangan, terutama ketika pemberitaan bersinggungan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Somasi tersebut dinilai tidak proporsional karena langsung mengarah pada pendekatan hukum, alih-alih mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Baldy menegaskan bahwa surat tersebut berpotensi menghambat ruang gerak jurnalistik dan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Untuk mengantisipasi potensi tindak lanjutan, Baldy menunjuk empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto. Langkah itu dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik agar tidak digiring keluar dari jalur penyelesaian yang seharusnya. Keputusan tersebut juga menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis daerah untuk tidak pasrah menghadapi tekanan hukum.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, kembali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum langkah hukum lain ditempuh. Ia menyebut upaya menggiring wartawan ke meja somasi tanpa proses tersebut dapat dimaknai sebagai tekanan yang tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers.

Kasus seperti yang dialami Baldy bukanlah satu-satunya. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan kriminalisasi, somasi yang berlebihan, dan ancaman pencemaran nama baik kerap muncul sebagai alat untuk membungkam pemberitaan yang dianggap merugikan. Pola ini menimbulkan kekhawatiran bahwa instrumen hukum masih mudah dipelintir menjadi alat represi terhadap kerja pers.

Pengamat media menilai bahwa peristiwa Baldy harus menjadi titik evaluasi serius. Tanpa edukasi hukum dan komitmen dari seluruh pihak untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Pers, ancaman terhadap kebebasan pers akan terus berulang. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis sama pentingnya dengan perlindungan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diprediksi berdampak pada cara masyarakat memandang peran jurnalis sebagai pengawas kekuasaan. Setiap bentuk tekanan terhadap wartawan dipandang bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengganggu fondasi demokrasi yang bergantung pada media yang bebas dan independen.

Website |  + posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *