313 NAPI DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN, TERMASUK YANG TERKAIT PESTA NARKOBA DI RUTAN DEPOK

 

JAKARTA – KABAR INDONESIA: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memindahkan 313 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari lima wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maximum security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam – Rabu dini hari, 7 Oktober 2026.

Pemindahan besar-besaran ini merupakan tindakan tegas buntut dari viralnya video pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok yang beredar di media sosial beberapa hari lalu.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengonfirmasi bahwa ratusan narapidana tersebut berasal dari Kanwil Sumatera Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, DKI Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang. Gelombang terbaru ini menambah total 3.474 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pemindahan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan, Rabu (7/10).

Dari total 313 napi, sebanyak *125 orang berasal dari Rutan Kelas I Depok termasuk kelompok yang terlibat dalam video viral pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan tes urine, para napi tersebut terbukti positif mengandung *amphetamine dan methamphetamine*. Saat ini seluruhnya telah menempati lapas penjagaan ketat di Nusakambangan.

Tatan menambahkan, 38 warga binaan dari Rutan Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini.

Pemindahan dilakukan serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat lebih dari 120 personel Brimob Polri, TNI dan polisi setempat. Rangkaian pemberangkatan berasal dari Lapas Kelas I Tangerang (Sumsel & Lampung), Lapas Kelas I Cipinang (Jakarta), Rutan Kelas I Depok (Jabar), dan Lapas Kelas I Surabaya (Jatim) menggunakan 8 bus tahanan. Proses berlangsung pukul 01.00 – 04.30 WIB dan tiba di Nusakambangan sekitar 05.45 WIB.

Selain warga binaan, Ditjenpas juga memeriksa 5 pegawai Rutan Depok terkait kasus tersebut. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok, sementara empat lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.

“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan. Ini merupakan efek jera, sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegas Tatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembinaan dan pengamanan berjalan optimal, sekaligus menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan tertib.

KRONOLOGI SINGKAT:
– 25 Sept: Video pesta narkoba di Rutan Depok viral di medsos
– 1 Okt: Pemeriksaan internal & tes urine 400 napi
– 7 Okt dini hari: 313 napi dipindah ke Nusakambangan

Sumber: Ditjenpas Kemenkumham
Pimpinan Redaksi: Asep Saepudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *