Tercapai Kesepakatan Damai, Laporan di Polsek Cimanggu Ditarik Kembali , Harapan  Kedua Belah Pihak Bisa Mematuhi Kesepakatan Perjanjian.  

CILACAP KABAR INDONESIA : Kesalahpahaman yang terjadi antara wartawan dari tiga media dengan Ketua RT 11 RW 03 beserta warga Desa Kutabima, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani bersama pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam pernyataan itu, Pihak Pertama yang diwakili Pipit Gustiani (Wartapos), Inas Mahardika (Satelit Nusantara), dan Darkam (Satelit Nusantara) menyatakan secara tegas mencabut seluruh laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Polsek Cimanggu. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan berkomitmen membangun kembali hubungan yang baik.

Sementara itu, Pihak Kedua yang diwakili Maryono selaku Ketua RT 11 RW 03 beserta warga masyarakat berjanji turut menjaga suasana yang kondusif serta mengurangi pandangan negatif terhadap ketiga media tersebut. Mereka juga sepakat saling menjaga etika, baik dalam proses peliputan berita maupun dalam interaksi sehari‑hari. Ditegaskan pula, apabila di kemudian hari terdapat warga di luar kesepakatan ini yang melakukan tindakan mengintimidasi awak media, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi masing‑masing pelaku dan tidak dibebankan kepada perwakilan warga maupun masyarakat luas.

Sudiro, yang mewakili rekan‑rekan wartawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya pertemuan tersebut. “Saya sangat bersyukur pertemuan ini terlaksana demi kebaikan bersama. Awalnya timbul kesalahpahaman saat kami meminta konfirmasi terkait isu pungutan jenggolan, namun Alhamdulillah kini tercapai kesepakatan damai sekaligus pencabutan laporan di Polsek Cimanggu,” ujarnya. Ia pun menambahkan, keberhasilan ini berkat dukungan penuh unsur Forkopimcam Cimanggu, kehadiran Sekcam, Kapolsek, Danramil, serta dukungan warga dan rekan wartawan yang turut menyaksikan jalannya perundingan.

Sudiro juga mengingatkan agar isi kesepakatan ini benar‑benar dipatuhi kedua belah pihak. Salah satu syarat mutlak yang disepakati adalah penghapusan berita serta rekaman video yang telah beredar dan dianggap memicu ketegangan. “Siapa pun yang melanggar kesepakatan ini, maka wajib memikul tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, Kami Harap 1X 24 Jam Berita ataupun Video yang sudah beredar di medsos agar dihapus sesuai kesepakatan bersama dan bila ada yang melanggar dan keberatan bisa mengajukan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) ”ungkap Sudiro

Perdamaian ini diketahui dan disaksikan langsung oleh unsur pimpinan wilayah, yakni Sekcam Cimanggu Setiyoko, S.Sos., M.M., Kapolsek Cimanggu Iptu Heru Widi Harsono, S.H., Danramil Cimanggu Lettu Iwan, Babinsa Kutabima serta Kepala Desa Kutabima Hasan, juga beberapa perwakilan warga masyarakat Kutabima.

Kapolsek Cimanggu, Iptu Heru Widi Harsono, S.H., berharap kesepakatan damai ini menjadi titik balik hubungan antara awak media dan masyarakat. “Saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada perselisihan. Media dan warga sejatinya saling membutuhkan: media berfungsi menyampaikan informasi yang benar dan berimbang, sedangkan masyarakat menjadi mitra yang terbuka dan kooperatif. Mari kita sama‑sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, agar Cimanggu tetap aman, tenteram, dan kondusif,” ucapnya. Ia juga menegakkan komitmen kepolisian untuk tetap hadir menjadi penengah sekaligus penegak hukum apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Danramil 14 Cimanggu Lettu Iwan menyampaikan harapan agar kesepakatan ini dipegang teguh sebagai wujud persatuan. “Kami berharap perdamaian ini tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar‑benar terwujud dalam tindakan nyata. Hubungan yang harmonis antar‑unsur akan sangat mendukung pembangunan di desa. Warga dapat menyampaikan pendapat secara santun, sedangkan awak media dapat meliput secara objektif dan bertanggung jawab. Mari kita bangun semangat kebersamaan demi kemajuan Desa Kutabima dan Kecamatan Cimanggu secara keseluruhan,” Ungkap Danramil 14 Cimanggu.

Kepala Desa Kutabima, Hasan, turut menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap seluruh warganya memahami isi kesepakatan dan mendukung terciptanya suasana damai. “Saya berharap perselisihan ini menjadi pengalaman berharga, sehingga ke depannya komunikasi antara perangkat desa, warga, dan awak media semakin terbuka dan terjalin dengan baik. Saya juga berpesan agar seluruh warga menjaga nama baik desa, dan kepada rekan‑rekan media untuk terus menghadirkan informasi yang membangun. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman serupa, dan Desa Kutabima senantiasa menjadi wilayah yang aman, rukun, serta maju,” pungkasnya.

Surat pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, dan sah dipergunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak yang bersangkutan.

Reporter : Dodo P ( Ki Alit)

Pimred : Asep Saepudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *