Heboh Diduga 9 ASN Guru di Brebes Jadi Tersangka Manipulasi  Absen

BREBES KABAR INDONESIA : Polres Brebes resmi menetapkan sembilan orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi presensi elektronik fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan praktik presensi daring ilegal yang terdeteksi terjadi pada rentang tanggal 29 hingga 30 April 2026.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (1/7). “Setelah melakukan tahapan penyelidikan secara mendalam, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AH (41 tahun), DB (38 tahun), FFR (40 tahun), RTH (39 tahun), NK (41 tahun), AM (35 tahun), SEP (35 tahun), SDK (33 tahun), dan LS (38 tahun),” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik manipulasi ini dilakukan menggunakan aplikasi bernama Person yang dikembangkan oleh salah satu tersangka, yaitu AH. Aplikasi tersebut dirancang khusus untuk melakukan pengalihan titik koordinat, sehingga memungkinkan pengguna melakukan pencatatan kehadiran secara daring seolah-olah berada di tempat tugas, padahal secara fisik tidak berada di lokasi kerja yang ditetapkan dalam sistem milik pemerintah daerah.

“Selain AH yang bertindak sebagai pembuat aplikasi, tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang membantu pembukaan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, ada pula yang bertugas memasarkan hingga mengedarkan serta menggunakan aplikasi tersebut melalui grup percakapan WhatsApp,” jelas Lilik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan bahwa kesembilan tersangka tersebut merupakan tenaga pengajar yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di wilayah Kabupaten Brebes. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak tanggal 27 Juni 2026 guna memperlancar proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah perangkat telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi tersebut.

Para tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos sistem komputer atau sistem elektronik yang digunakan maupun dilindungi oleh pemerintah. Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

Terkait maraknya kasus serupa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno sebelumnya juga telah mengungkapkan data bahwa tercatat sebanyak sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes diduga terlibat dalam praktik manipulasi presensi kehadiran. Pihaknya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap ASN yang terbukti melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Asep Saepudin / Tim Kumparan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *