Klarifikasi Terkait Edaran Galang Dana di WA Bukan Buatan Ketua MTA Dayeuhluhur, Disepakati Pengumpulan Dana Dihentikan Kecuali Sudah Resmi.  

 

Cilacap, Kabar Indonesia:  Adanya selebaran dan pesan penggalangan dana yang beredar luas melalui grup WhatsApp di lingkungan Desa Dayeuhluhur, yang diperuntukkan khusus bagi Ny. Jeje (Ketua Majelis An-Nur) pasca bencana tanah longsor, akhirnya menemui titik terang. Melalui pertemuan klarifikasi yang dihadiri unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan pemuda, terungkap secara tegas bahwa surat atau pesan tersebut bukanlah dibuat maupun dikeluarkan oleh Ketua Majelis Taklim (MTA) Kecamatan Dayeuhluhur, Hj. Syamsiah Mansyur.

Di hadapan Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat, Hj. Syamsiah Mansyur memberikan penjelasan tegas membantah tuduhan atau anggapan bahwa dialah pembuat edaran yang beredar. Ia mengaku baru mengetahui adanya pesan di WhatsApp tersebut setelah isunya menjadi ramai dan dibicarakan warga.

“Saya tegaskan dengan tegas, selebaran maupun pesan yang beredar itu bukan buatan saya. Bahkan saya sama sekali tidak tahu-menahu adanya hal itu, baru tahu setelah ramai dibicarakan masyarakat. Apalagi ada yang mencantumkan nominal sebesar Rp 10.000 per Kepala Keluarga, itu sama sekali tidak benar dan bukan perintah atau buatan saya,” tegas Hj. Syamsiah.

Ia menjelaskan bahwa maksud awalnya hanyalah mengajak kebaikan secara terbatas. “Kalau keinginan saya, saya hanya menganjurkan kepada lingkungan sendiri, khususnya jamaah Majelis Taklim yang ada di setiap RT saja, itupun sifatnya sukarela. Kalau mau menyumbang ya alhamdulillah, kalau tidak juga tidak apa-apa, yang penting ikhlas. Dan yang paling penting, dana itu bukan untuk satu orang saja, melainkan diperuntukkan bagi seluruh korban longsor yang ada di desa-desa se-Kecamatan Dayeuhluhur, karena anggota dan pengurus kami tersebar di mana-mana,” tambahnya.

Hj. Syamsiah merasa nama dan kehormatannya tercemar akibat penyebaran pesan yang tidak jelas asal-usulnya itu. Ia juga mengingatkan etika bermedia sosial ,  Seharusnya kalau ada pesan mau disebar ke grup WhatsApp, dikonfirmasi dulu ke yang bersangkutan. Jangan langsung disebar begitu saja tanpa Sepengetahuannya” ujarnya. Di akhir pernyataan, ia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat jika kejadian ini menimbulkan kegaduhan, seraya berharap hubungan antar warga tetap terjalin baik juga Keluarga Besar Majelis Taklim Yang ada di kecamatan Dayeuhluhur agar tetap Semangat dan Kita bangun lebih baik lagi untuk Kemaslahatan umat .

Ditambahkan bahwa dana pada bencana ini awalnya cukup di ambil dari sebagian kas peduli sosial milik kec serta infaq pengurus dan organisasi yang mau dan siap untuk gerakan berinfaq , selain jamaah majelis taklim yg siap berinfaq tentunya , jadi bukan ke unsur luas (RT) yang sifatnya umum apalagi memaksa dengan batasan yg di tentukan, Ungkapnya.

Sementara itu, Camat Dayeuhluhur, Eman Suherman, S.Sos., M.Si., memberikan pandangan dari sisi aturan dan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, dalam kondisi apa pun, harus mengikuti jalur yang benar agar tidak melanggar hukum.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Prinsipnya, siapa pun yang hendak melakukan penggalangan dana, baik untuk bencana maupun keperluan sosial lainnya, harus melalui prosedur yang benar. Wajib ada izin dan pemberitahuan resmi kepada pejabat berwenang, mulai dari Pemerintah Desa hingga Forkopimcam. Jangan sampai niat baik malah menjadi masalah hukum karena tidak tertib administrasinya,” tegur Camat Eman.

Kepala Desa Dayeuhluhur, Farid Masruri S.Ip., menyambut baik terselenggaranya pertemuan klarifikasi ini sehingga duduk perkara menjadi jelas di mata masyarakat. Ia mengakui bahwa pihaknya sempat merasa sangat terganggu dengan dinamika yang terjadi, Karena saya sebagai Kepala Desa tidak diberi tahu akan ada Pengalangan Dana Korban Bencana Tanah Longsor.

“Alhamdulillah hari ini semuanya sudah diluruskan dan dibicarakan dengan baik, disaksikan oleh Camat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemuda,” ungkap Farid.

Ia kembali mengingatkan poin kesepakatan yang harus dipatuhi ke depannya. “Intinya, pesan tegasnya adalah: Siapa pun yang akan melaksanakan penggalangan dana, untuk keperluan apa saja, wajib sepengetahuan Pemerintah Desa dan Forkopimcam. Ini demi keamanan, keterbukaan, dan keadilan bersama.”

Dalam pertemuan yang sama, Tokoh Masyarakat Mulyono bersama perwakilan Karang Taruna, Iyan, menyampaikan hasil keputusan bulat yang disepakati semua pihak. Demi mengakhiri kegaduhan dan ketidakpahaman di masyarakat, maka seluruh bentuk penggalangan dana terkait bencana longsor DINYATAKAN BERHENTI.

“Kami sepakat dan memutuskan agar penggalangan dana dalam bentuk apa pun saat ini dihentikan. Kecuali nanti di kemudian hari sudah dibentuk kepanitiaan yang resmi, lengkap, dan sudah diketahui serta ditandatangani atau dicap oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan, barulah boleh dilaksanakan,” tegas mereka.

“Kami juga berharap, berita atau pesan yang beredar di media sosial terkait hal ini sudah selesai dan tidak diperpanjang lagi, karena permasalahannya sudah diklarifikasi dan diambil keputusannya bersama Forkopimcam, Pemdes, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat. Kami pastikan, Hj. Syamsiah Mansyur sama sekali tidak membuat atau mengeluarkan surat edaran yang beredar itu. Semoga ini menjadi penutup yang baik dan meluruskan segala kesalahpahaman,” pungkas pernyataan bersama tersebut.

Dengan adanya klarifikasi dan kesepakatan ini, diharapkan suasana di Desa Dayeuhluhur kembali kondusif, aman, dan tertib.

Reporter: Asep Granat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *