
Jakarta Kabar Indonesia : Suasana menegang sejak pagi saat ribuan mata menanti putusan Mahkamah Konstitusi. Jantung berdebar, sebab nasib anggaran pendidikan 20 persen APBN menjadi taruhan utama. Akhirnya palu hakim diketok, dan satu keputusan bersejarah lahir: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi membebani anggaran pendidikan. Pembiayaan MBG wajib dipisahkan dari alokasi pendidikan.
Seketika, guru, kepala sekolah, dosen, mahasiswa, orang tua murid, hingga warga yang selama ini cemas memantau, serentak menarik napas panjang. Anggaran pendidikan yang selama ini kerap “diambil paksa” untuk menutupi kebutuhan program lain, kini kembali ke rumahnya sendiri.
Selama ini, anggaran pendidikan ibarat dompet keluarga besar negara. Setiap ada program baru, tangan pertama yang selalu diganduli adalah kantong pendidikan. Saat MBG hadir, anggaran pendidikanlah yang ikut menanggung kekurangannya. Jika dibiarkan berlanjut, sekolah lama-lama bukan lagi tempat belajar, melainkan sekadar “ATM berjalan” yang saldonya selalu dianggap tersedia untuk diambil semaunya.
Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sudah tegas mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Logikanya sederhana: uang pendidikan ya untuk pendidikan. Bukan dialihkan ke program lain dengan janji “nanti dikembalikan”. Sebab meski uangnya bisa kembali, gedung sekolah yang bocor, fasilitas yang rusak, dan kesejahteraan guru yang tertunda tidak akan sembuh seketika.
Putusan ini bukan datang begitu saja. Ia lahir dari perjuangan panjang. Reza Sudrajat dari Yayasan Taman Belajar Nusantara menggugat melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Rega Felix mengajukan gugatan serupa lewat Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Sementara Sa’ed mengajukan gugatan dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mereka menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menggerus hak serta kesejahteraan pendidik. Gugatan ini juga diperkuat kesaksian guru, siswa, serta dukungan dari YLBHI.
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra serta para Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, akhirnya mengabulkan sebagian permohonan para penggugat. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama fungsi pendidikan, sehingga anggarannya wajib dipisahkan dari alokasi pendidikan.
Putusan ini disambut sukacita luas oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, YLBHI, serta para pengamat hukum tata negara.
Namun MK tidak memaksakan perubahan terjadi seketika. Diberikan masa transisi hingga paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, guna menjaga kestabilan fiskal negara. Meski sebagian pemohon menginginkan perubahan berlaku lebih cepat, MK memilih jalan bertahap agar APBN tidak tiba-tiba terguncang.
Kini, tanggung jawab mencari sumber pembiayaan baru bagi MBG berada di tangan Badan Gizi Nasional dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kini memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan mutu pendidikan, serta memperjuangkan kesejahteraan guru honorer.
Akhirnya, pendidikan kembali ke relnya. Anggaran pendidikan tak lagi dijadikan “ATM darurat” setiap kali negara meluncurkan program baru. Sementara MBG tetap bisa berjalan, namun dengan jalur anggaran yang memang semestinya.
( Bang As )