
CILACAP KABAR INDONESIA : Nasib proyek pariwisata “Kampung Durian” di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, berada dalam ketidakpastian. Kejelasan status hukum kerja sama lahan, kepastian status desa wisata, hingga efektivitas penggunaan anggaran ratusan juta rupiah menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari instansi dinas terkait, tokoh masyarakat, Kepala Desa, hingga pengurus BUMDes setempat.
Menanggapi status destinasi tersebut, pejabat fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, Ida Farida, mengonfirmasi pada Jumat (18/9/2026) bahwa Desa Pesanggrahan belum resmi berstatus sebagai Desa Wisata maupun lokasi daya tarik wisata terdaftar di Kabupaten Cilacap.
Pesanggrahan Kesugihan itu belum menjadi desa wisata. Tahun ini baru diusulkan oleh Kecamatan Kesugihan untuk masuk ke dalam daftar 40 calon desa wisata dalam program 1.000 Desa Wisata Gubernur Jawa Tengah. Namun, sampai hari ini Pesanggrahan belum memenuhi usulan dan bukti pendukung yang kami minta,” terang Ida Farida.
Ida menjelaskan bahwa dari puluhan usulan di Kabupaten Cilacap, baru 19 desa yang resmi mengantongi SK Bupati. Terkait bantuan bibit dan kesepakatan penggunaan lahan di Kampung Durian, pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan internal pengelola dan Pemerintah Desa.
Mantan Sekretaris Desa (Carik) Pesanggrahan, Yusup (77) yang menjabat pada periode 1989–2003, menilai program Kampung Durian yang dirintis sejak 2017 tersebut cacat regulasi karena tidak mengantongi ikatan hukum atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas dengan warga pemilik lahan.
“Sejauh ini tidak ada MoU sama sekali dengan petani. Regulasi dan dasar hukumnya salah. Jika masa jabatan Kepala Desa usai, pemilik lahan otomatis akan menguasai kembali tanahnya. Ini membuat investasi uang ratusan juta rupiah terendap, tidak berkelanjutan, dan tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi warga,”tegas Yusup, Senin (21/9/2026).
Persoalan ini juga sempat dipertanyakan oleh Forum Masyarakat Cinta Pesanggrahan (FMCP) hingga ke tingkat Inspektorat, Kejaksaan, dan Ombudsman,”_ tambahnya.
Menjawab gelombang tuduhan tersebut, Kepala Desa Pesanggrahan, *Tugiman*, menegaskan bahwa persoalan Kampung Durian sebetulnya sudah selesai (clear) secara hukum pasca-pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan dan Inspektorat pada periode 2019–2020.
Saya dicap korupsi, diaudit Inspektorat dan diperiksa Kejaksaan sampai satu tahun. Namun, tidak ada dana desa yang saya pakai secara pribadi. Mengenai fisik bangunan, audit Inspektorat justru menemukan kelebihan ketebalan 2 cm dari spek. Kewajiban pengembalian administrasi sebesar Rp14,9 juta juga sudah saya bayarkan cash hari itu juga ke kas negara,”_ ujar Tugiman, Selasa (22/9/2026).
Tugiman juga membantah tuduhan ketiadaan kesepakatan lahan. Menurutnya, berkas dan pendataan awal dengan warga sejatinya ada dan dikelola oleh Sekretaris Desa terdahulu sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Ia menilai maraknya kembali isu ini di media sosial dipicu oleh atmosfer tahun politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua BUMDes Pesanggrahan, *Taswan*, memberikan tanggapan langsung pada Sabtu (26/9/2026) mengenai keterlibatan BUMDes, status kepemilikan aset, serta kondisi riil proyek Kampung Durian di lapangan.
“BUMDes tidak ada anggaran untuk membangun dari awal. Pembangunan itu bukan dari BUMDes, tapi dari desa sejak 2017 sebelum BUMDes terbentuk. Kami baru dibentuk pada 2020 dan resmi beroperasi pada 2022,”_ ujar Taswan.
Mengenai polemik kepemilikan tanah pada lokasi bangunan umum, Taswan mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi mengambil langkah finansial untuk menyelesaikan sengketa hibah lahan dengan warga.
Waktu ada persoalan tuntutan hibah, saya beli sendiri tanah warga senilai kurang lebih Rp22 juta menggunakan uang pribadi, bukan BUMDes. Tanah untuk jalan, patung durian, gazebo, dan gardu pandang itu saya beli, lalu saya hibahkan resmi ke desa,”_ tegasnya.
Taswan juga menjelaskan bahwa fasilitas penunjang di lokasi memanfaatkan program kolaborasi dan bantuan aspirasi. Pembangunan Pamsimas dan pemasangan jaringan listrik PLN difasilitasi oleh Bappeda, sementara bantuan sekitar 1.000 bibit durian diperoleh dari Dinas Pertanian dan aspirasi partai politik melalui anggota DPRD PDI-P, Anggit Adijuwita.
Meski demikian, Taswan mengonfirmasi bahwa proyek tersebut hingga kini belum memberikan dampak ekonomi bagi desa.
Sejak 2017 sampai sekarang tidak pernah memberikan pemasukan PADes ke desa. Hasil budidaya durian di sini bisa dibilang gagal karena kondisi tanah dan cuacanya memang tidak cocok,”_ pungkas Taswan.
Liputan : Yati