Cilacap Kabar Indonesia : Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., M.H..mengatakan Jajaran Polresta Cilacap menggerebek tempat produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HEF dan AS yang diduga memproduksi jamu hanya berbekal belajar otodidak dengan campuran paracetamol.14.10.2026.
“Campurannya itu harus ahlinya. Berdasarkan pengakuannya yang memproduksi ini tadi adalah dia berdasarkan pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran atau keahlian khusus terhadap pembuatan atau peracikan jamu ini,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat ungkap kasus di lokasi kejadian, Rabu (14/10/2026).
“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan 1 kilo paracetamol,” imbuhnya.
Yovan menjelaskan produksi jamu yang dilakukan HEF dan AS adalah ilegal. Dia menyebut sudah melakukan pengungkapan produksi jamu ilegal di dua lokasi dalam dua hari terakhir.
“Jadi malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal yang sudah satu minggu ini kita adakan penyelidikan. Dan alhamdulillah dari kemarin dan hari ini kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP,” ujarnya.
Kombespol.Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.S.I.K.M.H.menyebut produksi jamu itu bisa mencapai puluhan kilogram per hari dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan. “Dari ungkap kasus ini kita mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HEF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” terangnya.
(DTK)