Pengedar Rokok Ilegal Terancam Penjara Hingga 5 Tahun dan Denda Berlapis

NASIONAL KABAR INDONESIA: Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau pita yang tidak sesuai peruntukan, memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda mulai dari 2 kali hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Secara rinci, aturan tersebut diatur dalam beberapa pasal:

– Pasal 54: Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, diancam dengan pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

– Pasal 56: Barang siapa menyimpan, menimbun, memiliki, atau memberikan rokok yang diduga berasal dari tindak pidana cukai, dikenai ancaman hukuman yang setara.

Rasmono, S.H., menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai. Penegakan aturan ini dilakukan secara tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

“Kepatuhan terhadap aturan cukai sangat penting demi menjaga pendapatan negara dan melindungi industri serta pasar yang sehat,” tegas Rasmono.

Reporter : Asep Saepudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *